6 Jenis Pernikahan Dalam Islam yang Dilarang

6 Jenis Pernikahan Dalam Islam yang Dilarang

Smallest Font
Largest Font

Pernikahan dalam Islam memang sangat wajib dilaksanakan, ada banyak hadist yang membahas mengenai pernikahan. Mengikat lahir batin antara laki-laki dan perempuan menjadi kewajiban bagi seluruh manusia.

Menikah juga diwajibkan di semua ajaran terutama dalam Islam yang ikut serta ke dalam syariat Islam yang ada. Ijab Qobul adalah nama lain dari pernikahan dalam Islam, mengucapkan kata-kata yang wajib dilakukan pada saat melakukan pernikahan.

Syarat dan Aturan Menikah Dalam Islam

Syarat menikah dalam Islam

Aturan dan syarat menikah menikah di dalam Islam tentu ada banyak, apalagi aturan yang di gabungkan dengan aturan hukum pemerintah yang menjadi semakin erat ikatan antara kaum Adam dan kaum Hawa.

Aturan

  • Ada mempelai laki-laki dan wanita.
  • Wali bagi seorang perempuan.
  • Saksi minimal 2 orang laki-laki.
  • Ijab Qobul.

Syarat

  • Laki-laki dan perempuan wajib beragama Islam, jika salah satunya lain agama maka harus menjadi mualaf terlebih dahulu.
  • Mempelai perempuan bukanlah mahrom mempelai laki-laki dari ayahnya, jika ini terjadi hukumnya haram.
  • Wali perempuan wajib di ketahui asal-usulnya, jika Ayahnya meninggal, maka kakeknya akan mewalikannya.
  • Bukan karena paksaan.
  • Tidak sedang menjalankan Ibadah Haji.

Serupa : Arti Mimpi Menikah Pertanda Kematian, Benarkah?

Jenis Pernikahan Dalam Islam yang Dilarang

Pernikahan yang dilarang

Karena sesuai dengan ajaran dan syariat Islam yang berlaku, pernikahan dalam Islam yang benar-benar dilarang tentu tidak boleh dijalankan. Kita lihat syarat dan aturan di atas, jika melanggar tentu itu haram hukumnya.

Namun, bukan jenis pernikahan dari hal tersebut yang dilarang, melainkan pernikahan yang memang dilakukan di dalam adat lain yang sebenarnya di dalam ajaran Islam itu tidak boleh di jalankan.

Setidaknya ada 6 jenis pernikahan yang hukumnya haram dan benar-benar dilarang, dengan demikian kita tidak boleh melakukan pernikahan yang larangannya jelas tertulis di dalam hadist dan syariat Islam.

1. Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak

Nikah Mut’ah merupakan salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang benar-benar di larang. Di Indonesia di sebut-sebut sebagai kawin kontrak, jelas pernikahan ini sering sekali dilakukan oleh orang-orang.

Kawin kontrak atau nikah Mut’ah biasanya dilakukan hanya untuk jangka waktu tertentu saja, semisal untuk 1 minggu, bulan atau waktu-waktu yang di tetapkan lainnya berdasarkan kesepakatan pengantin dan keluarga.

Jika kamu adalah seseorang yang beragama Islam, jangan harap kamu dapat melaksanakan pernikahan ini karena hukumnya haram dan dilarang. Alasan dilarangnya pernikahan Mut’ah adalah kekhawatiran Rasulullah atas pelecehan terhadap perempuan.

Aawalnya memang pernikahan ini hukumnya tidak dilarang atau diperbolehkan, namun biasanya pada saat terjadi peperangan dimana suaminya harus jauh dari istri untuk terjun ke medan perang.

Namun karena khawatir akan menyebabkan pelecehan terhadap kaum hawa, Allah SWT melarang jenis pernikahan Mut’ah atau kawin kontrak. Tapi sayangnya, pernikahan ini masih saja banyak terjadi.

2. Nikah Muhallil

Pernikahan dalam Islam yang dilarang selanjutnya adalah Nikah Muhallil. Dimana pernikahan yang dilakukan bertujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya yang menalak tiga.

Kita tahu bahwa talak ba’in (talak tiga) merupakan jenis perceraikan yang melarang mantan suaimnya untuk rujuk lagi, kecuali perempuan yang tadinya ia talak tiga sudah menikah kembali dengan orang lain.

Nikah Muhallil adalah pernikahan yang dilakukan untuk hal tersebut agar mantan suaminya perempuan tersebut bisa menikahi dia kembali. Jika jenis pernikahan ini masih sering terjadi, ada baiknya sekarang sudahilah, karena hukumnya dilarang.

Agama Islam melarang pernikahan jenis Muhallil dan Rasulullah SAW melaknatnya, sehingga barang siapa yang akan melaksanakan pernikahan jenis ini ada baiknya di batalkan.

3. Nikah Syighar

Nikah Syighar juga termasuk ke dalam pernikahan dalam Islam yang sangat dilarang karena adat istiadat dari kaum Jahiliyyah. Jika pernikahan ini terjadi maka batal dan bahkan haram bagi orang yang menjalaninya.

Nikah Syighar sendiri bentuk dari pernikahan atas janji atau kesepakatan pertukaran dimana perempuan terjadinya 2 orang perempuan yang dijadikan sebagai mahar atau jaminan.

Lebih detailnya seseorang mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut harus mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki pertama dan tidak membayar mahar.

Agak terbelit-belit memang menjelaskannya, namun intinya jenis pernikahan Syighar merupakan pernikahan perjanjian pertukaran sedangkan adat dari kaum Jahiliyyah dan Islam melarang jenis pernikahan ini.

4. Nikah Silang/Pernikahan Beda Agama

Coba perhatikan kembali aturan dan syarat pernikahan dalam Islam yang mengharuskan keduanya beragama Islam, sehingga jika ada salah satunya lain kepercayaan atau agama maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan.

Islam melarang seorang laki-laki Mukmin yang menikahi seorang perempuan non-Muslim dan juga perempuan Mukmin yang menikahi laki-laki non-Muslim kecuali orang yang dinikahinya beriman terlebih dahulu.

Banyak memang jenis pernikahan ini terjadi, tapi harus menjadi Muslim terlebih dahulu. Dengan demikian maka pernikahan sah dan tidak dilarang jika memenuhi syarat untuk menikahi seseorang dari golongan non-Muslim.

5. Pernikahan Khadan

Pernikahan khadan juga termasuk tradisi atau adat kaum jahiliyyah pada masa itu hingga saat ini, jelas ini salah satu pernikahan dalam Islam yang sangat dilarang. Sahabat kalem tahu tahu apa itu pernikahan Khadan?.

Pernikahan yang tujuannya untuk memelihara, baik itu perempuan yang memelihara laki-laki ataupun laki-laki yang memelihara perempuan. Kaum Jahiliyyah mempercayai bahwa jika pernikahan ini tidak diketahui maka tidak apa-apa, namun jika diketahui maka menjadi tercela.

Tetapi diketahui maupun tidak diketahui di dalam Islam tetap menjadi pernikahan yang haram dan dilarang. Naudzubillah jangan sampai mencoba melaksanakan pernikahan kaum Jahiliyyah ini ya guys.

6. Menikahi Perempuan Pezina

Pernikahan dalam Islam yang dilarang terakhir adalah menikahi perempuan yang berzina. Jenis ini juga sangat dilarang oleh ajaran Islam, tetapi diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dikutip dari ayat Al-Qur”an Surah An-Nur Ayat 3 “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik , dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki yang musyrik dan yang seperti itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 3).

Melihat isi ayat yang tertulis di dalam Al-Qur’an Surah An-Nur tersebut dengan jelas bahwa syarat untuk menikahi perempuan pezina adalah laki-laki yang menikahinya juga merupakan laki-laki pezina.

Jadi ada 6 jenis pernikahan dalam Islam yang benar-benar dilarang dan tidak perbolehkan hukumnya haram jika pernikahan tersebut dilakukan. Sahabat kalem tentunya tidak ingin menjadi tercela akibat pernikahan yang padahal diwajibkan.

Maka demikian, jangan sampai menikah jika pernikahan yang dilakukan tersebut terdapat dari salah satu poin di atas.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat